dibawah ini prisip koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 kecuali
IPS
de4sterinacc
Pertanyaan
dibawah ini prisip koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 kecuali
1 Jawaban
-
1. Jawaban sadikeyzil
Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan
2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah.
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap pembagian SHU
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap modal
5.Kemandirian
Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.