IPS

Pertanyaan

dibawah ini prisip koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 kecuali

1 Jawaban

  • Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 tahun 1992

    1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

    Maksudnya : Semua orang berhak menjadi anggota koperasi dan tidak adanya suatu paksaan

    2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

    Maksudnya: Semua kegiatan usaha koperasi dalam pengambilan keputusan dilakukan      secara musyawarah.

    3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha

    Maksudnya: besarnya jasa usaha masing-masing anggota berpengaruh terhadap  pembagian SHU

    4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

    Maksudnya: pemberian balas jasa tergantung besarnya iuran para anggota terhadap    modal

    5.Kemandirian

    Maksudnya: segala sesuatu yang menyangkut mengenai  koperasi harus bisa menyelesaikan secara mandiri dengan memusyawarahkannya bersama semua anggota koperasi.

Pertanyaan Lainnya