Demontrasi sekarang ini dibenarkan apabila dilaksanakan dengan terlebih dahulu........
PPKn
giansakti13
Pertanyaan
Demontrasi sekarang ini dibenarkan apabila dilaksanakan dengan terlebih dahulu........
2 Jawaban
-
1. Jawaban aryabarus
demonstrasikan dibenarkan apabila tempat dan waktu demonstrasi sesuai dngan peraturan perundang-undangan dan mendapat izin dari kepolisian setempat -
2. Jawaban BaercelonaFc
Namun menurutnya demonstrasi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Demontransi dan unjuk rasa bukanlah jalan dakwah sebagaimana yang diutarakan oleh sebagian orang. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya untuk mengetahui terlebih dahulu aktivitas semacam ini dibenarkan secara syar’i