PPKn

Pertanyaan

Demontrasi sekarang ini dibenarkan apabila dilaksanakan dengan terlebih dahulu........

2 Jawaban

  • demonstrasikan dibenarkan apabila tempat dan waktu demonstrasi sesuai dngan peraturan perundang-undangan dan mendapat izin dari kepolisian setempat
  • Namun menurutnya demonstrasi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

    Demontransi dan unjuk rasa bukanlah jalan dakwah sebagaimana yang diutarakan oleh sebagian orang. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya untuk mengetahui terlebih dahulu aktivitas semacam ini dibenarkan secara syar’i 

Pertanyaan Lainnya