jelaskan pengertian urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah!!!!
PPKn
wasimha
Pertanyaan
jelaskan pengertian urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah!!!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
Kelas: vii SMP
Mapel:ppkn
Kategori:opt
Kata kunci:pemerintah pusat, pemerintah daerah
Coba saya bantu ya
Berdasarkan sumber yang saya baca, pengertian pemerintah pusat dan oemerintah daerah berdasarkan UU no. 32 tahun 2004 adalah
*urusan pemerintah daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas luasnya dakam sistem dan prinsip NKRI. Intinya urusan pemerintah daerah hanya mengurusi segala aspek yang ada di daerah. Penyelenggara pemerintahannya seperti bupati, gubernur, walikota, kepala dinas, dll.
*urusan pemerintah pusat adalah urusan penyelenggara pemerintahan pusat yang Dipegang atau dikuasai oleh presiden. Hal-hal yang menyangkut segala aspek dalam pemerintahan pusat diurus oleh pemerintah pusat dibawah kendali presiden.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Sedangkan gubernur,bupati,walikota adalah pemegang kekuasaan pemerintahan daerah.
Semoga bermanfaat yaaa