Kekuasaan membentuk praturan perundang-undangan merupakan wewenang lembaga......
PPKn
nuranisaputrirm
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk praturan perundang-undangan merupakan wewenang lembaga......
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Membentuk peraturan perundang-undangan adalah wewenang dari lembaga legislatif.