Berikut ini termasuk pungutan resmi selain pajak, kecuali... a. bea materai b. perangko c. retribusi d. cukai Mohon bantuannya ya,tolong dijawab dengan benar ja
IPS
zikraa15
Pertanyaan
Berikut ini termasuk pungutan resmi selain pajak, kecuali...
a. bea materai
b. perangko
c. retribusi
d. cukai
Mohon bantuannya ya,tolong dijawab dengan benar jangan ngasal,Thank youuu
a. bea materai
b. perangko
c. retribusi
d. cukai
Mohon bantuannya ya,tolong dijawab dengan benar jangan ngasal,Thank youuu
2 Jawaban
-
1. Jawaban selvia272
jawabannya =
pungutan resmi selain pajak yaitu
- bea ekspor dan bea import
- cukai
- restribusi
- IPEDA -
2. Jawaban zibranmaulana
d cukai
kalou GA salah aku udah belajar tentang itu