PPKn

Pertanyaan

pasal tentang pembagian wilayah NKRI dalam UUD 1945

1 Jawaban

  • Pasal tentang pembagian wilayah NKRI dalam UUD 1945 adalah berdasarkan UUD 1945 Pasal 25. Pasal ini berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".

    Pembahasan

    Pada kesempatan kali ini, kakak akan menjelaskan kaitan erat Pasal 18 ayat 1 dengan Pasal 25 A.

    Pada Pasal 18 ayat (1), ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

    dan pada Pasal 25A mengenai Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

    Undang Undang yang berlaku dalm Pasal 25A tersebut adalah UU no. 43 no. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang Pemerintah Daerah

    Pasal 18 ayat 1 dengan pasal 25A memiliki hubungan yang sangat erat dikarenakan peruntukannya digunakan untuk menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan Pusat. Hal itu konsisten dengan kesepakatan untuk tetap mem-pertahankan bentuk negara kesatuan. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) ini sesuai dengan sejarah Indonesia, yakni asal muasal negara Indonesia adalah negara kesatuan.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang bagian-bagian wilayah NKRI : https://brainly.co.id/tugas/17765214

    ------------------------------------------------------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 8

    Mapel: PPKn

    Bab: 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kode: 8.9.3

    Kata Kunci:  pasal tentang pembagian wilayah NKRI dalam UUD 1945


Pertanyaan Lainnya