isi pendapat yang disampaikan di muka umum yang tidak dilarang oleh norma hukum di Indonesia adalah a menghasut b menghina pemerintah C kritik terhadap pemerint
PPKn
ozin1
Pertanyaan
isi pendapat yang disampaikan di muka umum yang tidak dilarang oleh norma hukum di Indonesia adalah a menghasut b menghina pemerintah C kritik terhadap pemerintah d penodaan salah satu agama
2 Jawaban
-
1. Jawaban andalin
c.kritik terhadap pemerintah -
2. Jawaban Fitriazi07
C. Kritik terhadap pemerintah.............
Semoga manfaat.