uraian singkat tentang arti daerah otonom
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Muspitaa
Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas daerah tertentu. Daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat melalui ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PEMBAHASAN :
Otonomi Daerah ialah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut praksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan keputusan peraturan undang-undang, yakni UUD 22 tahun 1999. Sementara itu yang dimaksudkan dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas pada daerah tertentu yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praksara sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat di dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 1, daerah otonom ialah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika merujuk pada arti daerah otonom menurut Undang-Undang dapat disimpulkan bahwa daerah otonom memiliki kebebasan ataupun kekuasaan dalam mengurus dan mengatur masyarakat di wilayah daerahnya sendiri dengan tetap berada pada sistem NKRI.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Materi tentang otonomi https://brainly.co.id/tugas/7526028
- Materi tentang dampak positif mengenai otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/8274515
- Materi tentang asas-asas otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/13306764
Detail Jawaban :
Kelas : 9
Mapel : PPKN
Bab : Otonomi daerah
Kode : 9.9.2
#AyoBelajar #SPJ2