Sebutkan contoh-contoh keputusan mahkamah internasional?jelaskan!
PPKn
ameliaapriliani
Pertanyaan
Sebutkan contoh-contoh keputusan mahkamah internasional?jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaximalLynx217Malynx
1.Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
a)Wewenang MahkamahWewenang mahkamah diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional.Untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan antara wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah), dan wewenangratione materice (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan).
1.Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara kemahkamah)Pasal 34 ayat (1) Statuta menyatakan, bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara di muka mahkamah.
Banyak perkara yang diperiksa mahkamah berasal dari pelaksanaan perlindungan diplomatik negara terhadap warga negaranya.Pasal 34 ayat (1) Statuta hanya memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah.
2.Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)Pasal 36 ayat (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa wewenangmahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.
Keputusan-keputusan yang dimaksud itu dapat mengenai persengketaan tentang :1)Penafsiran isi perjanjian
2)Soal-soal yang menyinggung hukum internasional
3)Adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjianinternasional yang dilakukan oleh salah satu pihak
4)Jenis atau besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubung denggan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional
b)Sumber-sumber Hukum yang DipergunakanMahkamah membuat keputusan berdasar hukum internasional. Mahkamah membuat keputusan berdasar sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI, yaitu:
1.Konvensi internasional
2.Kebiasaan internasional
3.Prinsip-prinsip umum hokum
4.Keputusan peradilan internasional, dan
5.Ajaran pakar hukum dari berbagai negara (doktrin)
c)Prosedur Permohonan Peradilan Penyelesaian Sengketa kepada Mahkamah Internasional Permohonan penyelesaian perkara bagi negara-negara yang tidak tunduk pada compulsory jurisdiction mahkamah internasional,
2.Keputusan Mahkamah
Mahkamah internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dankebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya.keputusan mahkamahinternasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian :
a)Berisi komposisi mahkamah : informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa,serta wakil-wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak- pihak yang bersengketa
b)Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Pemberian motivasi keputusanmahkamah merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas darisengketa, dan karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa
c)Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.
3.Penyampaian Pendapat yang Terpisah
Pernyataan pendapat yang terpisah, artinya bila suatu keputusan tidak mewakiliseluruh pendapat bulat para hakim maka hakim-hakim yang lain berhak memberikan pendapatnya secara terpisah.
a)Setiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan internasional, bila diamerupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa
b)Bila salah satu negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanseperti yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya maka negara lainnya dapatmengajukan persoalan tersebut kepada dewan keamanan,
4.Dampak Negara yang Tidak Mematuhi Keputusan MAI
Bila ada negara yang tidak mematuhi keputusan MAI akan dikenakan sanksi :
a)Diberlakukan travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu)terhadap warga negaranya
b)Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
c)Pemutusan hubungan diplomatic
d)Pengurangan bantuan ekonomi
e)Pengurangan tingkat kerja sama
f)Embargo ekonomi
g)Kesepakatan organisasi regional atau internasional
Bila suatu negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional,organisasi regional atau internasional dapat menetapkan sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran tersebut.Sanksi tersebut berdampak negatif bagi negara yang dikenai, yaitu :
a)Memperbesar jumlah pengangguran
b)Memperlemah daya beli masyarakat
c)Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
d)Memperkecil income/pendapatan nasional
e)Pendistribusian kemakmurannya tidak merata
f)Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
g)Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing