PPKn

Pertanyaan

Arti keuangan daerah uu nomor 2 2015

1 Jawaban

  • “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dankewajiban daerah tersebut”.

Pertanyaan Lainnya