PPKn

Pertanyaan

12.Tujuan Negara Indonesia
20.Contoh nila nilai kemanusian
27.Tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di muka umum
28.Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
30.Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum
36.Akibat pengekangan terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat
38.Contoh penyampaian pendapat yang bebas tanpa batas
besok dikumpul

1 Jawaban

  • 12 bertujuan untuk mercerdakan kehidupan  bangsa dan negara
    20 kekerasan tehadap anak
    27bertanggung jawab mmenjaga keaman dan ketertiban penyampaian pendapat
    28 pasal 9 TH 1945,28,28 E AYAT 3 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29
    30 ) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional danpada hari besar nasional) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan
    36 -
    38 - 

Pertanyaan Lainnya