Berapakah besarnya PTKP sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor137/PMK03/2005
IPS
devgre
Pertanyaan
Berapakah besarnya PTKP sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor137/PMK03/2005
1 Jawaban
-
1. Jawaban syhrlnde
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.