B. Arab

Pertanyaan

Hukum menarik kembali hibah seorang orang tua pada anaknya

1 Jawaban

  • Syarat diperbolehkannya mengambil kembali atau membatalkan pemberian seorang bapak kepada anaknya jika – tidak berkaitan dengan hak lazim/tetap – anak (yang menerima pemberian) bukan seorang hamba sahaya,karena harta hamba sahaya adalah milik sayidnya.- pemberian itu berupa ‘Ain (seperti lahan atau tempat dll) bukan berupa hutang.- pemberian itu belum pernah lepas dari tangan si anak,walaupun sempat lepas namun kembali lagi (si anak menerima pemberian dari bapak,kemudian pemberian itu di gadaikan contohnya,kemudian dilunasi sehingga pemberian itu kembali ke tangan si anak).Dan berbeda Jika pemberian itu adalah hasil dari Nadzar,maka menurut kaol mu’tamad tidak boleh dibatalkan?diambil kembali.
    Melihat keterangan diatas,maka dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan kedua: tidak disyaratkan bagi bapak atas izin si anak ketika membatalkan atau mengambil kembali pemberiannya.
    Wallahu A’lam

Pertanyaan Lainnya