PPKn

Pertanyaan

konsekuensi dari reprisal

1 Jawaban

  • Reprisal

    Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Wujud Reprisal :

    - Pemboikotan barang;

    - Embargo;

    - Demonstrasi angkatan laut;

    - Pemboman.

    Syarat Reprisal :

    - Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran;

    - Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi;

    - Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.

    Tujuan reprisal :

    Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan

Pertanyaan Lainnya