PPKn

Pertanyaan

coba telusuri siapa yang merubah bunyi dari pasal 6 UUD 1945 yang sebelum amandemen dikatan presiden adalah orang indonesia asli dan sesudah amandemen dikatan capres dan cawapres harus warga negara indonesia sejak kelahirannya . dan beri argumentasi setuju atau tidak bila di amandemen seperti itu ?

1 Jawaban

  • MPR. 
    Setuju, karena bisa saja, jika capres dan cawapres bukan WNI sejak lahir, memihak negara yang pernah menjadikan status kewarganegaraan dan merugikan Indonesia.

Pertanyaan Lainnya