coba telusuri siapa yang merubah bunyi dari pasal 6 UUD 1945 yang sebelum amandemen dikatan presiden adalah orang indonesia asli dan sesudah amandemen dikatan c
PPKn
Megiardji
Pertanyaan
coba telusuri siapa yang merubah bunyi dari pasal 6 UUD 1945 yang sebelum amandemen dikatan presiden adalah orang indonesia asli dan sesudah amandemen dikatan capres dan cawapres harus warga negara indonesia sejak kelahirannya . dan beri argumentasi setuju atau tidak bila di amandemen seperti itu ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
MPR.
Setuju, karena bisa saja, jika capres dan cawapres bukan WNI sejak lahir, memihak negara yang pernah menjadikan status kewarganegaraan dan merugikan Indonesia.