PPKn

Pertanyaan

uraian singkat tentang arti otonomi daerah

1 Jawaban

  • otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan undang-undang. Otonomi daerah dapat meningkatkan daya guna serta hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pembahasan

    Otonomi daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi daerah bertujuan untuk melakukan pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Berikut ini merupakan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia :

    1. Undang-undang, Acuan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) yang dimana menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    2. Ketetapan MPR-RI, Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 menjelaskan Penyelenggaraan Otonomi Daerah antara lain Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Undang-undang, terdapat dua UU yang mengatur yaitu UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Dalam UU Nomor 12 tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi tentang otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/4403764

    Materi tentang otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/3918825

    Materi tentang otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/6285102

    Detail jawaban

    Kelas : 9

    Mapel : PPKn

    Bab : 2

    Kode : 9.9.2

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya