PPKn

Pertanyaan

macam macam kemerdekaan mengemukaan pendapat

1 Jawaban

  • 1.Kebebasan seseorang untuk menulis atau
    mengemukakan pendapat atau opini di media
    massa (kebebasan pers)
    Di Indonesia, kebebasan mengeluarkan pendapat melalui
    media diatur dalam undang-undang No.40 tahun 1999
    tentang kebebasan Pers.
    2. Pemilihan umum (pemilu)merupakan salah satu
    wujud asas demokrasi dalam bernegara.
    Dalam pemilu,warga memberikan pendapatnyua untuk
    memilih para wakil rakyat dan penguasa yang
    dipercayainya.
    3. Berdemontrasi juga merupakan bentuk kemerdekaan
    mengeluarkan pendapat.
    Melalui kegiatan ini, seseorang atau kelompok berusaha
    mengeluarkan pikirannya dengan lisan, tulisan, dan
    sebagainya di muka umum.
    4. Kemerdekaan mengemukaan pendapat juga dapat
    dIwujudkan dalam bentuk pawai.
    Dalam kegiatan ini, kelompok masyarakat berusaha
    menyampaikan pendapatnya dengan melakukan arak-
    arakan di jalan umum.
    5.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dapat
    dilakuakn dalam bentuk mimbar bebas . Dalam
    kesempatan ini, seseorang atau kelompok secara bebas
    dan terbuka juga berusaha menyampaikan pendapat di
    muka umum.
    6.Kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga ditandai
    dengan adanya kebebasan seseorang atau sekelompok
    masyarakat untuk mengadakan rapat umum.

Pertanyaan Lainnya