individu yang bagaimanahkah yang dianggap sebagai subjek hukum internasional
PPKn
sikal1
Pertanyaan
individu yang bagaimanahkah yang dianggap sebagai subjek hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban IchsanNurAchmad
Yaitu i dividu yang terdapat dalam perjanjian internasional tersebut. Kalau dalam perjanjian internasionalny individu tidak diberikan hak menuntut maka individu tersebut tak bisa menuntut pelanggaran dari suatu perjanjian internasional.