peraturan daerah tingkat II
PPKn
bayumanusia
Pertanyaan
peraturan daerah tingkat II
2 Jawaban
-
1. Jawaban Azka1I
Daerah Tingkat II (disingkat Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Daerah Tingkat I. Dati II dapat berupa Kabupaten Dati II atau Kotamadya Dati II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah. -
2. Jawaban justizyach
Daerah II -> Daerah kabupaten/kota
Perda tk II dibuat oleh bupati/walikota bersama DPRD