PPKn

Pertanyaan

peraturan daerah tingkat II

2 Jawaban

  • Daerah Tingkat II (disingkat Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Daerah Tingkat I. Dati II dapat berupa Kabupaten Dati II atau Kotamadya Dati II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah.
  • Daerah II -> Daerah kabupaten/kota

    Perda tk II dibuat oleh bupati/walikota bersama DPRD

Pertanyaan Lainnya