PPKn

Pertanyaan

jelaskan asas-asas dalam hubungan internasional
-onegaishimasu-

2 Jawaban

  • a. asas teritorial 
    b. asas kebangsaan 
    c. asas kepentingan umum
    d. asas persamaan harkat
  • •Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
    §Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
    §Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
    §Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
    §Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
    §Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
    §Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
    §Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional

    seomoga membantu

Pertanyaan Lainnya