PPKn

Pertanyaan

Tuliskan kembali sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38,piagam mahkama internasional

1 Jawaban

  •  Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
    Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
    1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
    2. Kebiasaan International (International Custom)
    3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
    4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

Pertanyaan Lainnya