Tuliskan kembali sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38,piagam mahkama internasional
PPKn
fild8aahayana
Pertanyaan
Tuliskan kembali sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38,piagam mahkama internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sshani
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).