undang undang bisa diubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. hal ini menunjukkan bahwa sifat UUD adalah
PPKn
fe6br4ianiban
Pertanyaan
undang undang bisa diubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. hal ini menunjukkan bahwa sifat UUD adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban zahwa202
bebas kalau salah jangan marah ya kk -
2. Jawaban zahwanurjanah
sifatnya masih sementara : kerena belum dibuat oleh badan yg sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam perbuatan nya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa - gesa.
semoga bermanfaat :-)