PPKn

Pertanyaan

undang undang bisa diubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. hal ini menunjukkan bahwa sifat UUD adalah

2 Jawaban

  • bebas kalau salah jangan marah ya kk
  • sifatnya masih sementara : kerena belum dibuat oleh badan yg sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam perbuatan nya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa - gesa.


    semoga bermanfaat :-)

Pertanyaan Lainnya