1.sebutkan bunyi dari pasal 38?..
PPKn
ALI9Abayuab
Pertanyaan
1.sebutkan bunyi dari pasal 38?..
1 Jawaban
-
1. Jawaban ShafiraZahra1
1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;
2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan.