PPKn

Pertanyaan

1.sebutkan bunyi dari pasal 38?..

1 Jawaban

  • 1)        Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:

    1o.        dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;

    2o.        dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;

    3o.        dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.

    (2)        Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan.

Pertanyaan Lainnya